Kasus Pelecehan Seksual Dosen Guru Besar Unpad
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Guru Besar Unpad terhadap Mahasiswi Asing
Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen guru besar terhadap mahasiswi asing di lingkungan kampus. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas soal perlindungan mahasiswi, integritas akademik, dan konsistensi kampus dalam menegakkan kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
Kronologi dan dugaan pelecehan
Kasus mulai terungkap setelah tangkapan layar percakapan berbahasa Inggris yang diduga melibatkan seorang guru besar Fakultas Keperawatan Unpad berinisial IY dan mahasiswi asing tersebar di media daring. Dalam percakapan tersebut, sang dosen diduga meminta mahasiswi untuk mengirimkan foto dirinya saat mengenakan pakaian renang.
Mahasiswi kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke pihak kampus melalui dosen lain, lengkap dengan bukti percakapan yang telah ia izinkan untuk disebarluaskan sebagai bentuk penegakan etika profesional akademik. Laporan ini kemudian memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial serta kanal‑kanal berita daring.
Langkah tegas Unpad
Menanggapi dugaan pelecehan tersebut, Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius. Selang beberapa waktu setelah laporan diterima, Unpad resmi menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik selama proses investigasi berlangsung.
Selain menonaktifkan dosen, Unpad juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur Senat Fakultas. Kampus menegaskan pendekatan yang diambil harus objektif dan menyeluruh, namun tetap memberikan keberpihakan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan serta hak‑haknya.
Korban dan status akademik
Menurut informasi resmi Unpad, mahasiswi yang diduga menjadi korban adalah mahasiswi asing yang kini telah tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa aktif di universitas tersebut. Unpad menegaskan bahwa meskipun korban tidak lagi menempuh studi di kampus, pihak kampus tetap berkewajiban menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etika dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sivitas akademika.
BEM Unpad dan sejumlah elemen internal kampus juga menyatakan dukungan kepada korban, serta menyerukan perlunya penguatan sistem pelaporan, pendampingan psikologis, dan edukasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dampak terhadap budaya kampus dan khalayak
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi Indonesia, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang budaya kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta kemampuan kampus untuk menegakkan keadilan tanpa tekanan struktur. Banyak kalangan menilai bahwa adanya dugaan pelecehan oleh seorang guru besar—yang secara formal memiliki posisi kuat dan otoritas akademik—membuat korban lebih rentan merasa tidak berdaya dan enggan melapor.
Di sisi lain, langkah cepat Unpad menonaktifkan dosen dan membentuk tim investigasi dilihat sebagai sinyal positif bahwa kampus tidak lagi menutup diri terhadap kasus‑kasus sensitif. Namun, banyak pihak juga menegaskan bahwa jangka panjangnya, perlindungan mahasiswa harus dibangun lewat sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta budaya kampus yang tidak lagi menormalisasi pelecehan seksual dalam bentuk lelucon, komentar, atau permintaan‑permintaan yang tidak pada tempatnya.
Ajakan untuk perbaikan sistem
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen guru besar Unpad menjadi momen penting bagi negeri ini untuk melihat kembali bagaimana perguruan tinggi mengelola relasi kuasa, menjaga integritas akademik, dan menjamin rasa aman bagi setiap mahasiswa. Dari kasus ini, terbentuk ajakan kuat agar kampus tidak hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral, tetapi aktif membangun sistem pelaporan yang aman, transparan, dan terlindungi, serta memberikan pendidikan terus‑menerus soal kekerasan seksual dan etika profesional kepada seluruh sivitas akademika.
Dengan demikian, harapannya kasus ini tidak sekadar diakhiri dalam bentuk sanksi administratif, tetapi juga menjadi titik balik bagi perbaikan budaya kampus yang lebih adil, humanis, dan menghormati martabat setiap individu yang menempuh pendidikan di dalamnya.

Komentar
Posting Komentar